Penulisan Resep Menurut Sk Menkes Ri No.26 Menkes Per 1981
Penulisan Resep Menurut Sk Menkes Ri No.26 Menkes Per 1981. Penggunaan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit. Apabila resep tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak lengkap, apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep,(permenkes no.

Keputusan menteri kesehatan nomor 1333/menkes/sk/xii/ 1999 tentang standar pelayanan rumah sakit; Kewajiban asisten apoteker menurut keputusan menteri kesehatan ri no. Nama, alamat, nomor surat ijin praktek dokter (nsip) 2.
26/2981 (Bab Iii, Pasal 10) Memuat:
Pengkajian resep menurut keputusan menteri kesehatan ri nomor 1197/menkes/sk/x/2004 kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari seleksi 280/menkes/sk/v/1981 tentang ketentuan dan tata cara pengelolaan apotek, bab il, pasal 2: Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang
Nama, Alamat, Nomor Surat Ijin Praktek Dokter (Nsip) 2.
26/2981 (bab iii, pasal 10) memuat: 922/menkes/per/x/1993 tentang ketentuan dan pemberian lzin apotek; Nama, alamat, nomor surat ijin praktek dokter (nsip) 2.
Menurut Keputusan Mentri Kesehatan Ri Nomor 347/Menkes/Sk/Viii/1990 Yang Telah Diperbaharui Mentri Kesehatan Nomor 924/Menkes/Per/X/1993 Dikeluarkan Dengan Pertimbangan Sebagai Berikut :
Untuk indonesia, resep yang lengkap menurut sk menkes ri no. Dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku (anonim, 2004). Keputusan menteri kesehatan nomor 085/menkes/per/i/ 1989 tentang kewajiban menulis resep dan atau menggunakan obat generik di rumah sakit pemerintah;
26 Tahun 1981 Pasal 10 Menyebutkan “Resep Harus Ditulis Dengan Jelas Dan Lengkap” Selain Itu Dalam Kepmenkes No.
5.keputusan presiden republik indonesia no. Penggunaan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit. Apotek dan perkembangannya sebagai pelaksanaan permenkes no.
Keputusan Menteri Kesehatan No.1277 /Menkes/Sk/Xi/2001 Tentang Organisasi Dan
279/menkes/sk/v/1981 tentang ketentuan dan tata cara perizinan apotek 3. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Keputusan menteri kesehatan nomor 1191/menkes/ sk/ix/2002 tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan nomor 918/menkes/per/x/1993 tentang pedagang besar farmasi;